Pakar Sebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus ASABRI Sesuai Selera Penguasa
Selasa, 07 Desember 2021 – 21:44 WIB
Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.
Namun menurutnya dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan.
Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan. (dil/jpnn)
Audit BPK dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam