Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Yos Johan Utama, guru besar hukum tata usaha negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming.
Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara.
Namun, hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.
"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini dalam pernyataannya, Jumat (11/10).
Lebih lanjut, Yos menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming.
Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum," tambahnya.
Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat.
Yos Johan Utama, guru besar hukum tata usaha negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025