Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.
Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/).
Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.
"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud," ujar mantan rektor Undip dua periode ini.
Dalam kesempatan terpisah, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan.
Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, tuduhan mengenai kesepakatan diam-diam Mardani lemah.
Yos Johan Utama, guru besar hukum tata usaha negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu