Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Guru besar hukum tata usaha negara Undip Yos Johan Utama. Foto: dok sumber

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegas Topo. (dil/jpnn)

Yos Johan Utama, guru besar hukum tata usaha negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News