Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:45 WIB
"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegas Topo. (dil/jpnn)
Yos Johan Utama, guru besar hukum tata usaha negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu