Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya
Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.
“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini,” kata Margarito.
“Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito lagi.
Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.
Alat Bukti
Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis.
Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tetapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.
“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky, Sabtu (24/6/2023).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan sidang putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jaksel.
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini