Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.
“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini,” kata Margarito.
“Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto. Sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” ujar Margarito lagi.
Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.
Alat Bukti
Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Dr. Rocky Marbun membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis.
Dia menjelaskan Pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tetapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.
“Jika alat bukti itu keterangan saksi, tidak make sanse alias tidak masuk akal. Jadi, harus ada alat bukti yang menunjukkan kebenaran materiil,” kata Rocky, Sabtu (24/6/2023).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan sidang putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jaksel.
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong