Pakar Sebut Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bakal Dikabulkan, Begini Alasannya
Menurut Rocky, jika ada alat bukti surat maka harus merepsesentasikan adanya tindakan pidana.
Sebaliknya apabila surat-surat itu hanya menunjukkan transaksi binsis, artinya alat bukti surat tersebut hanya bernuansa keperdataan.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (6/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.(fri/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan sidang putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba