Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana
Rabu, 15 Desember 2021 – 02:49 WIB
Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. (dil/jpnn)
pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Makanan Kucing Berkualitas, Aatas Cat Kini Hadir di Indonesia
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM