Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Penyelenggara hukum nantinya didorong menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana.
Fickar mengatakan paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih kepada pendekatan aspek pidana, dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
"Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar dia saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4).
Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini memberi dukungan morel kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.
Dia yakin dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," jelasnya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum pidana mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma