Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Penyelenggara hukum nantinya didorong menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana.
Fickar mengatakan paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih kepada pendekatan aspek pidana, dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
"Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar dia saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4).
Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini memberi dukungan morel kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.
Dia yakin dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," jelasnya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum pidana mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka