Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Akan Mengubah Paradigma Penegak Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Penyelenggara hukum nantinya didorong menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana.
Fickar mengatakan paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih kepada pendekatan aspek pidana, dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
"Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar dia saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4).
Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini memberi dukungan morel kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.
Dia yakin dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," jelasnya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum pidana mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan