Pakar Sebut Sisi Gelap Dunia Digital Bisa Dimulai dari Berkenalan
Sabtu, 17 September 2022 – 14:06 WIB
DPR bersama Pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9/2022).
Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Hal itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia” tegas Muhammad Iqbal. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
sisi gelap dunia digital bisa dimulai dari berkenalan dalam interaksi sosial, pengguna sosial media harus berhati-hati
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?