Pakar Sebut TWK Sudah Sesuai UU, Jauh Dari Pelanggaran HAM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Pemanggilan dilakukan usai adanya laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai perundang-undangan. Dia menilai, persoalan itu bukan pelanggaran HAM.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu,” ujar Emrus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/6).
Menurut dia, KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM.
Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.
Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ucap Emrus.
Dia menuturkan pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes serupa.
Emrus Sihombing menyebut TWK sudah sesuai dengan Undang Undang dan bukan pelanggaran HAM.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi