Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah waktunya untuk direvisi.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad bahkan menyebut revisi sebuah keharusan dan keniscayaan.
Pasalnya, 20 tahun sudah undang-undang tersebut berlaku di mana banyak perkembangan, dinamika dan tantangan baru.
Suparji menyatakan pandangannya saat menjadi narasumber pada diskusi ‘RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
"Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan, keniscayaan, mengingat sudah 20 tahun lebih dan sudah banyak perkembangan hukum, putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, perkembangan informasi dan teknologi yang kemudian itu mendorong perlunya perubahan UU Polri,” ujar Suparji.
Dia menilai saat ini permasalahan hukum berkembang pesat. Mulai dari peretasan, penipuan, perjudian online serta kasus-kasus hukum lainnya.
Untuk itu UU Polri harus direvisi guna menjawab tantangan dan perkembangan masalah-masalah hukum dimaksud.
“Tidak bisa tidak, sehingga perlu sebuah keniscayaan, Polri yang mampu bekerja secara profesional, prosedural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Itulah kemudian yang saya maknai sebagai sebuah keniscayaan,” ucapnya.
Pakar hukum Prof Suparji menilai Undang-Undang Polri perlu segera direvisi, begini alasannya.
- Universitas Al-Azhar Indonesia & IMI Berkolaborasi, Bahas Isu Kesehatan Mental
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek