Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya

Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya
Pakar hukum Prof Suparji menilai perlunya revisi UU Polri. Dia mengatakannya saat menjadi narasumber pada diskusi ‘RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri’ di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Foto: Supplied for JPNN.com.

Suparji lebih lanjut mengatakan peran dan fungsi Polri dalam hal intelijen serta penyadapan juga harus diperkuat.

Penguatan dalam hal intelijen dimaksudkan untuk keamanan negara dalam negeri, bahan penegakan hukum, deteksi dan peringatan dini untuk pencegahan, penangkalan serta penanggulangan ancaman dalam negeri.

“Sementara terkait penyadapan harus sesuai dengan undang-undang lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” katanya.

Suparji mengakui di sisi lain muncul sejumlah kekhawatiran adanya gesekan dengan lembaga lain, terutama dengan TNI dalam hal keamanan negara atau nasional.

“Soal makna keamanan nasional, yang pada dasarnya sebetulnya yang dituju dalam konteks revisi UU ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ancaman dari luar negeri, bahwa ancaman dari luar negeri tidak sebatas pertahanan negara, tetapi juga kemudian berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Suparji menilai dengan adanya revisi UU Polri akan terbangun sebuah sistem dan pola yang terintegrasi antara keamanan dan pertahanan negara.

“RUU TNI dan RUU Polri harapannya mampu mencegah ego sektoral itu. Bagaimana TNI-Polri membangun sebuah kolaborasi yang baik dalam konteks menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan negara,” katanya.

Ke depan, Suparji mengatakan ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akan makin masif dan dinamis.

Pakar hukum Prof Suparji menilai Undang-Undang Polri perlu segera direvisi, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News