Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya

Suparji lebih lanjut mengatakan peran dan fungsi Polri dalam hal intelijen serta penyadapan juga harus diperkuat.
Penguatan dalam hal intelijen dimaksudkan untuk keamanan negara dalam negeri, bahan penegakan hukum, deteksi dan peringatan dini untuk pencegahan, penangkalan serta penanggulangan ancaman dalam negeri.
“Sementara terkait penyadapan harus sesuai dengan undang-undang lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” katanya.
Suparji mengakui di sisi lain muncul sejumlah kekhawatiran adanya gesekan dengan lembaga lain, terutama dengan TNI dalam hal keamanan negara atau nasional.
“Soal makna keamanan nasional, yang pada dasarnya sebetulnya yang dituju dalam konteks revisi UU ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ancaman dari luar negeri, bahwa ancaman dari luar negeri tidak sebatas pertahanan negara, tetapi juga kemudian berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Suparji menilai dengan adanya revisi UU Polri akan terbangun sebuah sistem dan pola yang terintegrasi antara keamanan dan pertahanan negara.
“RUU TNI dan RUU Polri harapannya mampu mencegah ego sektoral itu. Bagaimana TNI-Polri membangun sebuah kolaborasi yang baik dalam konteks menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan negara,” katanya.
Ke depan, Suparji mengatakan ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akan makin masif dan dinamis.
Pakar hukum Prof Suparji menilai Undang-Undang Polri perlu segera direvisi, begini alasannya.
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana