Pakar: Sidang Jessica Bermanfaat Bagi Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Karena itu, masyarakat harus bisa bersabar menunggu.
Meski begitu, kata Abdul Fickar, masyarakat sejauh ini paling tidak telah memperoleh sebuah pelajaran berharga. Yakni dalam sebuah kasus tindak pidana, penyidik penting memeriksa tersangka dengan sangat cermat. Sehingga nantinya majelis dalam menerbitkan keputusan dapat benar-benar berdasar fakta yang terjadi.
"Saya kira memeriksa dengan seksama itu sangat penting. Apalagi polisi juga diberi kewenangan menghentikan (penyelidikan sebuah kasus,red) kalau memang bukti tak ada," ujar Abdul Fickar, Kamis (29/9).
Menurut Abdul Fickar, ada dua alasan seseorang dinyatakan tidak bersalah. Yaitu, dalam persidangan tidak terbukti sebagai pelaku. Kemudian terbukti, tapi perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
"Bisa juga si pelaku bebas, kalau dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Misal, mengalami gangguan kejiwaan. Jadi hal-hal ini yang paling tidak diperoleh masyarakat dari proses persidangan kasus Jessica selama ini," ujar Abdul Fickar.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9) telah mendengar keterangan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, proses persidangan hampir mendekati pembacaan putusan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini diminta menyusun materi tuntutan. Sementara penasihat hukum menyusun nota pembelaan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living