Pakar: Sidang MKD Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah.
Karena itu, keputusan yang diambil nanti juga tidak sah. "Sidang MKD yang berjalan sekarang tidak sah. Karena prosesnya dari awal sudah salah," tegas Margarito di Jakarta, Rabu (2/12).
Pakar dari Universitas Indonesia itu menambahkan, sebelum bersidang seharusnya ada tahapan proses verifikasi mengenai data-data pelapor maupun terlapor. Verifikasi tidak bisa dilakukan saat proses sidang MKD berjalan.
"Kalau proses penyelidikan bisa jalan ketika sidang MKD sementara jalan. Tapi verifikasi tidak bisa, dia harus dimulai sebelum sidang dilaksanakan. Jadi kalau ingin keputusannya sah, MKD harus memulai dari proses awal yaitu tahapan verifikasi," tegas Margarito. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad