Pakar: Sidang MKD Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah.
Karena itu, keputusan yang diambil nanti juga tidak sah. "Sidang MKD yang berjalan sekarang tidak sah. Karena prosesnya dari awal sudah salah," tegas Margarito di Jakarta, Rabu (2/12).
Pakar dari Universitas Indonesia itu menambahkan, sebelum bersidang seharusnya ada tahapan proses verifikasi mengenai data-data pelapor maupun terlapor. Verifikasi tidak bisa dilakukan saat proses sidang MKD berjalan.
"Kalau proses penyelidikan bisa jalan ketika sidang MKD sementara jalan. Tapi verifikasi tidak bisa, dia harus dimulai sebelum sidang dilaksanakan. Jadi kalau ingin keputusannya sah, MKD harus memulai dari proses awal yaitu tahapan verifikasi," tegas Margarito. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi