Pakar Soroti Sikap Jokowi Sahkan Anggota BPK Bermasalah, Menohok

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tetap menandatangani Keppres tentang peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.
Padahal, menurut Margarito, Presiden semestinya taat dan patuh terhadap Undang-Undang. Sebab dalam hal ini, tidak mungkin seorang Presiden tidak mengetahui calon anggota BPK bermasalah.
“Seharusnya Presiden tidak meneken Keppres tersebut. Jokowi bisa mencontoh langkah yang dilakukan Presiden SBY pada 2009 yang tidak meneken (Keppres) dua calon anggota BKP bermasalah,” kata Margarito, Selasa (2/11/2021).
Pada saat itu, tuturnya, ada dua calon Anggota BPK yang bermasalah dan ditolak oleh Presiden SBY.
“Seharusnya Presiden Jokowi berani mengikuti langkah itu, tidak usah meneken Keppres Nyoman Adhi Suryadnyana,” ujar Margarito.
Dia menilai tindakan Presiden Jokowi tersebut jelas salah. Presiden tidak boleh hanya demi menjaga hubungan baik dengan DPR, kemudian berani menandatangani Keppres tersebut.
"Presiden itu harus tunduk pada Undang-Undang," ujar Margarito.
Margarito melihat situasi DPR sekarang ini tidak bisa diharapkan untuk menyuarakan aspirasi terkait pemilihan Anggota BPK. Sebab, baik DPR maupun Presiden telah melanggar Undang-Undang.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti sikap Presiden Jokowi yang tetap menandatangani Keppres tentang peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI periode 2021-2026.
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI