Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

Selain itu, ia juga mendorong transparansi dalam pelaksanaan survei, termasuk dalam hal sumber pendanaan dan metodologi yang digunakan.

"Metodologinya harus dibuka ke publik, begitu juga dengan pembiayaannya. Siapa yang membiayai? Dari mana sumber dananya? Semua itu harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan," kata Emrus.

Lebih lanjut, Emrus menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek etika dalam setiap penelitian ilmiah, termasuk survei opini publik. Ia menekankan bahwa dalam filosofi ilmu pengetahuan, terdapat tiga fondasi utama: ontologi (objek kajian), epistemologi (cara memperoleh ilmu), dan aksiologi (penerapan ilmu).

"Dalam kasus survei ini, aspek aksiologi sangat penting. Apakah survei ini berdampak baik bagi kemanusiaan? Apakah sesuai dengan etika? Jika tidak, maka survei semacam ini patut dipertanyakan," ujarnya.

Menurutnya, survei yang membangun persepsi negatif terhadap individu tanpa bukti yang jelas dapat melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi merugikan pihak yang disurvei.

"Saya berpendapat bahwa survei yang menanyakan apakah publik percaya Hasto korupsi atau tidak, melanggar kaidah aksiologi ilmu pengetahuan. Sebab, hasilnya bisa membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum," tutupnya. (tan/jpnn)


Menurut Emrus, survei harus didasarkan pada prinsip ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk kebaikan manusia, bukan membentuk opini yang berpotensi merugikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News