Pakar Tak Setuju PeduliLindungi Dianggap Melanggar HAM oleh Kemenlu AS, Ini Alasannya
Untuk itu, lanjut dia, prioritas utama yang harus diperhatikan ialah kebermanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk menekan penularan Covid-19.
"Jelas perlindungan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada hak individu. Saya tidak bisa mengerti ada yang ingin mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan umum/masyarakat," tandas Alfons Tanujaya.
Sebelumnya, Kemenlu AS menyebut aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut tuduhan tersebut tidak mendasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia. (mcr9/jpnn)
Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai penggunaan PeduliLindungi merupakan hal yang benar dan harus dilakukan secara konsisiten.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- Petrokimia Gresik Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- Kemenkes Berikan 4 Kategori Penghargaan, Siapa Saja?
- Simak, IDI Gedong Tataan Bagikan Cara Atasi Sindrom Mata Kering Agar Cepat Sembuh