Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menanggapi wacana dari calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 kursi.
Menurut Adi, penambahan jumlah kementerian itu harus mengubah regulasi.
"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi seperti dilansir Antara, Rabu (8/5).
Kondisi ini memang berbanding terbalik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, Adi menilai Jokowi dan Prabowo memiliki stressing masing-masing terkait dengan kementerian.
"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," ujar Adi.
Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menanggapi wacana dari capres terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian.
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Ngobrol Rahasia dengan Paslon di Pilwakot Solo Ini
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Bertemu Prabowo dan Jokowi, Ahmad Luthfi Ungkap Pesan yang Disampaikan
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 7 Duta Besar Negara Sahabat