Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian

Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
Pengamat Politik Adi Prayitno. Foto: Dokumentasi pribadi

Bagian penjelasan UU No. 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.

Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari yang semula 34 menjadi 40.

Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi kabar penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kursi ini.

Menurut Gibran, komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

Wali Kota Surakarta itu tak menampik kemungkinan bertambahnya kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Bahkan, dia mengakui salah satu kementerian yang sedang digagas adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.

Program makan siang gratis merupakan program yang menjadi andalan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran selama masa kampanye Pilpres 2024.

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menanggapi wacana dari capres terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News