Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur

Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur
Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013 tentang MK menunjukkan lembaga tinggi negara yang mengadili sengketa konstitusi itu arogan. Menurutnya, putusan itu menegaskan bahwa MK tidak mau berubah dan melawan keinginan rakyat Indonesia.

"Dengan putusan tersebut, MK justru akan menjadi lembaga yang merusak demokrasi dan hukum yang seharusnya dijaga oleh MK," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/2).

Menurut Asep, Perppu MK yang ditetapkan menjadi undang-undang itu awalnya untuk merevisi lembaga yang pernah dipimpin Akil Mochtar itu. Namun, Asep menyebut putusan MK itu malah menunjukkan MK menolak untuk diatur.

"Artinya siapapun tidak boleh menyinggung MK dan kalau menyinggung akan dihajar. MK sekarang sudah menjadi lembaga yang tidak tahu diri dan seperti sudah berubah menjadi sebuah lembaga tertinggi negara, yang tidak bisa diatur oleh apapun," tegasnya.

Untuk itu Asep pun mengusulkan agar MPR periode mendatang segera mengamandemen UUD 1945, terutama yang terkait dengan MK. "Kalau sudah begini tidak ada cara lain selain mengamandemen UUD agar ke depan perilaku hakim-hakim MK bisa diawasi. Upaya-upaya dengan UU pasti akan mengalami kebuntuan karena sikap MK yang seperti ini," paparnya.

Asep menambahkan, sikap MK yang melanjutkan persidangan atas uji materi tentang UU Nomor 4 Tahun 2014 telah melanggar prinsip hukum bahwa seorang hakim atau lembaga memutuskan perkara tentang dirinya sendiri. ”Prinsip hukum di dunia, kalau ada konflik of interest dia tidak boleh menyidangkan perkara.  Ini prinsip dan bukan sekedar norma yang jelas telah dilanggar MK sejak dulu," ungkapnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News