Pakar Telematika 'Ditipu' ABG yang tak Paham Internet

Setelah keduanya sepakat dengan harga sepeda fixie yang dijual seharga Rp1 juta itu, Roy Suryo kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda fixie yang sudah dibelinya itu tak kunjung datang. Roy Suryo akhirnya sadar, bahwa dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian melacaknya, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata pelakunya seorang remaja, warga yang tinggal di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra,” ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Wisnu, tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, sehingga dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan pasal 28 Ayat 1 atau Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (kom)
INDRAMAYU - Kepala Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Tisnaya, mengaku kaget warganya diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka