Pakar: Tidak Ada Lagi yang Menerapkan Presidensial dan Parlementer Murni
“Dengan sistem pemilu ini, ada kemungkinan 1 atau 2 partai menguasai 70 % kursi, tetapi partai-partai kecil tetap punya peluang masuk ke parlemen.
Sementara konsep parlementarisasi sistem presidensial juga membawa konsekuensi politik, di antaranya adalah peningkatan fungsi kecaman parlemen, penghentian presiden melalu mekanisme declaration of incapacity, penghentian presiden melalui mekanisme impeachment, dan pembentukan koalisi partai politik pendukung presiden di parlemen.
“Di sistem presidensial itu gak lazim ada koalisi, kenapa gak lazim? Contohnya Amerika Serikat, mereka gak kenal koalisi karena partainya cuma dua (pemilu mayoritarian). Tapi Amerika Latin, sejak tahun 1980’an itu mulai muncul koalisi, karena kalau tidak koalisi akan buntu dan bakal diambil alih militer,” kata Didik, mencontohkan koalisi partai politik dalam parlementarisasi sistem presidensial.
Ada pun modifikasi parlementarisasi sistem presidensial ini, akan berdampak pada inovasi Pemilu, yaitu penyelenggaraan Pemilu presiden dan parlemen secara serentak.
Terkait dengan wacana menerapkan lagi sistem parlementer, Didik mewanti-wanti. Baginya, dalam konteks Indonesia, tantangan berat dalam penerapan sistem parlementer adalah mencari simbol pemersatu bangsa, mengingat sistem itu akan melahirkan dua pemimpin penting negeri.
“Nah, presidensialisme yang menghasilkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dia tidak hanya simbol, tapi dia punya kekuatan untuk menyatukan republik ini. Kalau parlementer, pertanyaannya adalah, siapa yang akan melakukan itu (sosok perekat bangsa)? Atau bagaimana cara kita memilih orang untuk itu? Kalau di Inggris kan ada Raja,” ujar pendiri Perludem itu.
Selain Didik Supriyanto, diskusi yang dimoderatori Juru Bicara DPP PSI, Faldo Maldini, turut menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Prof. Ramlan Surbakti dan sejarawan Anhar Gonggong.
Dalam pengantar diskusi, Plt Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti, mengajak publik untuk memikirkan ulang sistem parlementer, termasuk menggelar diskusi yang melibatkan para pakar.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto mengatakan, tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem presidensial atau pun sistem parlementer secara murni
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU