Pakar TPPU Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Yenti, dengan dijadikan pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem penggajiannya lebih tertata.
“KPK lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5).
Mantan Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Dia lantas menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya Rp300 miliar,” kata dia.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklatur Nya di mana?" ujarnya. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar TPPU Yenti Garnasih mengatakan tak masalah bila alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik