Pakar TPPU Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Yenti, dengan dijadikan pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem penggajiannya lebih tertata.
“KPK lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5).
Mantan Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Dia lantas menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.
“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya Rp300 miliar,” kata dia.
Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.
“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklatur Nya di mana?" ujarnya. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar TPPU Yenti Garnasih mengatakan tak masalah bila alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas