Pakar TPPU Sebut KPK Harus Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Artis terkait Rafael Alun

Pakar TPPU Sebut KPK Harus Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Artis terkait Rafael Alun
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe. Foto: Dokpri

Tanpa menerapkan pasal pencucian uang, lanjut Pahrur, langkah KPK mengambil tindakan saat ini cukup blunder.

"RAT dijerat gratifikasi, karena menerima uang 90 ribu dolar dari konsultan pajak. Pasalnya hanya gratifikasi tidak ada TPPU. Pertanyaannya atas dasar apa penyidik menyita tas-tas, sepeda, dompet, dan barang mewah lainnya. Bukti gratifikasi, kan, hanya 90 ribu, itu saja yang disita," kata dia.

Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).

Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu dari konsultan pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Pakar TPPU menilai selama ini kalangan artis banyak yang menerima, menikmati, dan memperoleh titipan dari tindak pidana pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News