Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL

"Sekarang yang terjadi perang tarif, perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah," kata dia.
Di sisi lain, Djoko mengamini jika penertiban ODOL bukan hal yang mudah. Menurutnya, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL.
Mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli). Lebih parahnya, kata dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju.
Selain itu, Djoko mengatakan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah ialah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat. Padahal, kereta atau jalur laut bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas angkutan barang.
"Indonesia itu negara kepulauan, bukan kontinental, tetapi kebijakan kita ditumpahkan pada jalan raya, keliru itu. Jadi kita jangan fokus ke jalan raya, kita punya jalur kereta, punya laut perairan kenapa enggak dipakai?" tegas Djoko.(fri/jpnn)
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi UU Lalu Lintas guna mengatasi persoalan ODOL (over dimension over loading)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak