Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex

Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
Serikat pekerja PT Sritex Foto: dok. JPNN

jpnn.com - YOGYAKARTA - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman alias Sritex terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menganalisis penyebab terjadinya badai PHK di Sritex.

Menurutnya, pemicu awal berasal dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi.

“Akibat peraturan tersebut, impor tekstil ke Indonesia meningkat drastis, dari 136.360 ton pada April 2024 menjadi 194.870 ton pada Mei 2024," katanya, Selasa (4/3).

Peraturan tersebut dianggap sebagai biang kerok produk tekstil lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

Tadjuddin menyebut produk luar tersebut sangat merugikan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga pabrik-pabrik besar.

Dia menganggap peran pemerintah belum optimal dan tidak konsisten dalam menghadapi PHK massal.

“Pemerintah harus menciptakan peluang kerja dengan melakukan investasi besar-besaran di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan garmen. Dengan begitu akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang tersedia,” ujarnya. 

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada ini menganalisis pemicu awal badai PHK di PT Sritex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News