Pakar: Urusan Politik Diseret ke Ranah Pidana
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Andi Hamzah menilai semangatnya Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid, sulit untuk dituntaskan. Sebab, menurut Andi, pertemuan yang populer dengan papa minta saham tersebut lebih bernuansa politik yang oleh Kejaksaan Agung diseret ke ranah pidana.
“Menurut saya, kasus dugaan permufakatan jahat ini masalah politik. Kenapa Kejaksaan Agung menyeretnya ke ranah pidana? Ujung-ujungnya ini akan menyulitkan Kejaksaan Agung sendiri,” kata Andi Hamzah, saat dihubungi wartawan, Senin (15/2).
Sebenarnya, lanjut Andi Hamzah, Setya Novanto telah menerima sanksi etik yang cukup berat dan akhirnya mundur sebagai Ketua DPR RI.
“Kenapa kini kasusnya masih berlanjut di Kejaksaan Agung, mungkin ada yang tak puas,” tegas Andi Hamzah.
Saat ditanya apa yang harus dilakukan Kejaksaan Agung, menurut Andi Hamzah menyatakan pihaknya menyerahkan pada Kejaksaan Agung sendiri. “Tanyakan saja pada Jaksa Agung HM Prasetyo, apa yang harus dilakukan,” jawabnya.
Terkait dugaan adanya permufakatan jahat seperti diduga Kejaksaan Agung, Andi Hamzah menyatakan bahwa di dalam Pasal 88 KUHAP memang ada disebutkan soal permufakatan jahat, tetapi itu baru memenuhi unsur jika ada minimal dua orang sepakat akan melakukan kejahatan.
“Nah, apakah dalam pertemuan itu mereka sepakat atau deal untuk melakukan kesekatan jahat? Ya tinggal ditanya pada mereka saja,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Andi Hamzah menilai semangatnya Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi