Pakar: Wacana Pemakzulan Presiden Hanyalah Imajiner, Tak Punya Basis Konstitusional

Pakar: Wacana Pemakzulan Presiden Hanyalah Imajiner, Tak Punya Basis Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid angkat bicara terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai, usulan pemakzulan oleh Petisi 100 tersebut bersifat politis.

Menurutnya, pemakzulan terhadap Presiden Jokowi harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat "Measurable".

Secara konstitusional, kata Fahri, wacana pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional. Sehingga wacana tersebut bisa dibilang hanya imajiner belaka.

"Ini sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini. Sebab secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka," tuturnya dalam keterangan, Kamis (18/1/2024).

Fahri melanjutkan, lembaga pemakzulan/impeachment Presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi (UUD NRI 1945), seperti ketentuan norma Pasal 7A dan 7B.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujarnya.

Selain itu, kata Fahri, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid angkat bicara terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News