Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi

Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi
Transportasi publik. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Dia mencontohkan, biasanya kajian andalalin berjung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir.

Padahal, di Malaysia kata dia banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.

"Ujung-ujungnya andalalin itu cuma kebutuhan parkir, itu parkir sudah ada tinggal ngitung aja, tapi itu kan selesai juga dengan lingkungannya, wong ada hotel nggak ada parkirnya juga tetap laris, di Malaysia itu hotel g ada parkirnya tapi larisnya bukan main," lanjutnya.

Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadapp investor di bidang transportasi.

"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia. (ant/dil/jpnn)

Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan menghapuskan praktik kotor


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News