Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi

Dia mencontohkan, biasanya kajian andalalin berjung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir.
Padahal, di Malaysia kata dia banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.
"Ujung-ujungnya andalalin itu cuma kebutuhan parkir, itu parkir sudah ada tinggal ngitung aja, tapi itu kan selesai juga dengan lingkungannya, wong ada hotel nggak ada parkirnya juga tetap laris, di Malaysia itu hotel g ada parkirnya tapi larisnya bukan main," lanjutnya.
Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadapp investor di bidang transportasi.
"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia. (ant/dil/jpnn)
Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan menghapuskan praktik kotor
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber