Pakar Yakin UU Cipta Kerja Bakal Menghapus Praktik Kotor di Sektor Transportasi
Dia mencontohkan, biasanya kajian andalalin berjung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir.
Padahal, di Malaysia kata dia banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.
"Ujung-ujungnya andalalin itu cuma kebutuhan parkir, itu parkir sudah ada tinggal ngitung aja, tapi itu kan selesai juga dengan lingkungannya, wong ada hotel nggak ada parkirnya juga tetap laris, di Malaysia itu hotel g ada parkirnya tapi larisnya bukan main," lanjutnya.
Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadapp investor di bidang transportasi.
"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia. (ant/dil/jpnn)
Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan menghapuskan praktik kotor
Redaktur & Reporter : Adil
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene