Pake Aplikasi E-Tilang, Tak Perlu Repot Lagi Jalani Sidang

Pake Aplikasi E-Tilang, Tak Perlu Repot Lagi Jalani Sidang
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Ke depan pelanggar cukup bayar denda tilang, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," pungkas dia. (Mg4/jpnn)


Berita Selanjutnya:
DPD Inginkan Penguatan

JAKARTA - Korlantas Polri menggelar pelatihan teknis penggunaan aplikasi e-Tilang dengan jajaran satuan lalu lintas di seluruh jajaran Polda dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News