Pake Aplikasi E-Tilang, Tak Perlu Repot Lagi Jalani Sidang
Selasa, 01 November 2016 – 18:10 WIB
"Ke depan pelanggar cukup bayar denda tilang, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Korlantas Polri menggelar pelatihan teknis penggunaan aplikasi e-Tilang dengan jajaran satuan lalu lintas di seluruh jajaran Polda dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi