Paket Berisi Buku Cerita Anak Itu Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Selasa, 05 Januari 2021 – 14:34 WIB
BACA JUGA: Ditodong Perampok Bersenpi, Sopir Truk Buah Sawit Diikat Lalu Dibuang ke Hutan
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain yang dikirim dari Jerman menuju Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- 3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Penyelundupan Sabu-Sabu ke Rutan Poso Digagalkan Petugas, Begini Modusnya
- Indonesia Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Seratus Kilogram Narkoba ke Australia
- BNNP Sumsel Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu dari Tiga Orang Tersangka
- Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu-Sabu, 3 Tersangka Ditangkap!