Paket Berisi Buku Cerita Anak Itu Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Selasa, 05 Januari 2021 – 14:34 WIB
BACA JUGA: Ditodong Perampok Bersenpi, Sopir Truk Buah Sawit Diikat Lalu Dibuang ke Hutan
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain yang dikirim dari Jerman menuju Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam