Paket Berisi Buku Cerita Anak Itu Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Selasa, 05 Januari 2021 – 14:34 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
BACA JUGA: Ditodong Perampok Bersenpi, Sopir Truk Buah Sawit Diikat Lalu Dibuang ke Hutan
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain yang dikirim dari Jerman menuju Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas