Paket e-KTP dari Kamboja untuk Kejahatan Ekonomi
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Polri serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa paket 36 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan 32 kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari Kamboja.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, e-KTP dan NPWP impor itu diduga untuk melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Bentuknya adalah kejahatan ekonomi.
"Kami secara bersama-sama telah melakukan pendalaman. Kami menganalisis dan menduga impor ini memang ditujukan untuk kepentingan melakukan kejahatan ekonomi," kata Heru dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (10/2).
Heru menjelaskan, ada dugaan e-KTP itu digunakan untuk membuka rekening sebagai penampung uang hasil prostitusi, judi online dan tindak kejahatan lainnya. Sebab, pembukaan rekening tidak cukup dengan KTP tapi juga memerlukan NPWP.
Karenanya, e-KTP dan NPWP dari Kamboja itu untuk menghilangkan identitas pemilik rekening. "Itulah kenapa orang ini untuk menghilangkan jejak menggunakan identitas atau KTP palsu," katanya.
Menurut Heru, data 36 KTP itu palsu. Ada 19 KTP yang dengan foto berbeda
Sisanya, 17 KTP dengan foto sama. “Tapi, semua data yang dituliskan berbeda," tutur Heru.
Namun, katanya, e-KTP itu berkorelasi dengan NPWP. Dengan data NPWP dan KTP yang sama maka pelaku bisa membuka rekening di bank.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Polri serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025