Paket Ekonomi XI Diluncurkan, REI Kian Optimistis
jpnn.com - JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi XI disambut positif oleh Realestat Indonesia (REI). Sebab, paket kebijakan XI memotong tarif pajak penghasilan (PPh) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk dana investasi realestat (DIRE).
Aturan itu dinilai bisa memancing masuknya investasi pengembangan properti. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy menilai, selama ini banyak pengembang yang ingin terlibat dalam DIRE.
Namun, kebanyakan masih berhitung untung rugi karena investor DIRE masih dikenai pajak penghasilan (PPh) lima persen atas hasil investasinya. “Berbeda dengan negara-negara lain, investor tidak dikenai pajak penghasilan,” ujarnya, Rabu (30/3) kemarin.
Eddy bersyukur pemerintah akhirnya menurunkan tarif PPh dari sebelumnya lima persen menjadi 0,5 persen. Sebab, tingginya PPh dianggap menjadi faktor penghambat tidak berjalannya DIRE di Indonesia.
“Ini kebijakan baru yang bagus sekali untuk sektor properti. Pemerintah ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke sektor properti melalui DIRE,” tegas Eddy. (wir)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung