Paket Ekonomi XI Diluncurkan, REI Kian Optimistis

jpnn.com - JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi XI disambut positif oleh Realestat Indonesia (REI). Sebab, paket kebijakan XI memotong tarif pajak penghasilan (PPh) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk dana investasi realestat (DIRE).
Aturan itu dinilai bisa memancing masuknya investasi pengembangan properti. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy menilai, selama ini banyak pengembang yang ingin terlibat dalam DIRE.
Namun, kebanyakan masih berhitung untung rugi karena investor DIRE masih dikenai pajak penghasilan (PPh) lima persen atas hasil investasinya. “Berbeda dengan negara-negara lain, investor tidak dikenai pajak penghasilan,” ujarnya, Rabu (30/3) kemarin.
Eddy bersyukur pemerintah akhirnya menurunkan tarif PPh dari sebelumnya lima persen menjadi 0,5 persen. Sebab, tingginya PPh dianggap menjadi faktor penghambat tidak berjalannya DIRE di Indonesia.
“Ini kebijakan baru yang bagus sekali untuk sektor properti. Pemerintah ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke sektor properti melalui DIRE,” tegas Eddy. (wir)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional
- Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya