Paket Jokowi Sempurnakan Kebijakan SBY

Paket Jokowi Sempurnakan Kebijakan SBY
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada Kamis (31/8) lalu dinilai bukan hal baru.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, ujung dari kebijakan tersebut adalah terwujudnya pelayanan perizinan yang terintegrasi atau dalam istilah pemerintah disebut Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal ini, kata dia, sebenarnya telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sebetulnya PTSP itu bukan barang baru. Itu sudah dimulai sejak tahun 2005 di era Pak SBY, kemudian diperkuat dengan ditetapkannya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," kata Heri di Jakarta, Jumat (8/9) malam.

Pasal 9 Ayat (1) dari UU tersebut mengatur bahwa untuk mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

Implementasinya sendiri dilakukan melalui pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.

"Jadi, kebijakan tersebut adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk perizinan," jelas dia.

Perpres itu dalam pandangan politikus Gerindra ini, diterbitkan karena masih terdapat sejumlah masalah rumit di proses perizinan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat terutama investor. Masalah itu terkait dengan kecepatan penanganan.

Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dinilai bukan barang baru, SBY sudah memulainya sejak tahun 2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News