Paket Kebijakan Ekonomi XII Diyakini Lahirkan Pengusaha Baru

Paket Kebijakan Ekonomi XII Diyakini Lahirkan Pengusaha Baru
Paket Kebijakan Ekonomi XII Diyakini Lahirkan Pengusaha Baru

"Tentunya diharapkan kemudahan ini diberikan agar investasi banyak masuk, menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, dan itu positif," ujar Rosan seraya menambahkan sebelumnya Kadin juga sudah sering memberikan masukan kepada pemerintah salah satunya yakni mengenai kemudahan berbisnis.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi XII adalah paket besar dan penting dengan cakupan luas. Paket-paket tersebut menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.

Yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

"Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin," kata Darmin.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency. Ini karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional. Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, menurut Darmin, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan.

"Ada dua peraturan lain yang sedang tahap penyelesaian yaitu Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB," ungkap Darmin. (jpg)

JPNN.com JAKARTA - Program Presiden Joko Widodo pada isi paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang diumumkan Kamis (28/4) lalu mendapat respons yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News