Paket Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Begini Alasannya

Paket Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Begini Alasannya
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto: prakerja.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan Paket Pelatihan di Program Kartu Prakerja yang sempat menimbulkan polemik hingga disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penyetopan ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Rabu (2/7).

Puspa menekankan yang dihentikan itu adalah Paket Pelatihan oleh Mitra Platform Digital-nya saja, bukan program atau pelatihannya.

"Manajemen pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan program Kartu Prakerja. Paket (pelatihan) yang dihentikan. Bukan pelatihan atau programnya," ucap Denni Puspa Purbasari dikonfirmasi jpnn.com.

Evaluasi itu meliputi pemenuhan kewajiban lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja dan penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan.

Berdasarkan evaluasi itu ditemukan beberapa hal. Pertama, beberapa Mitra Platform Digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk Paket Pelatihan (bunding) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing Platform Digital.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap setiap peserta yang mengambil atau membeli Paket Pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut setelah mereka mendapatkan insentif tunai.

Ketiga, sebagai akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing Paket Pelatihan tersebut.

Pemerintah pusat menghentikan penjualan paket pelatihan program kartu Prakerja baru-baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News