Paket Sabu dari Malaysia Digagalkan Bea dan Cukai
Kamis, 11 April 2013 – 15:40 WIB
"Kami memang selalu melakukan pengawasan lebih, bila ada kiriman barang dari Malaysia, Belanda atau India," paparnya.
Setelah diperiksa, diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine HCI, yang menurut Undang-undang merupakan narkotika golongan I. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat yang berada di daerah Bogor, sesuai yang tertera di kemasan tersebut.
Petugas berhasil menangkap seorang berinisial TT, yang bertindak sebagai penerima barang tersebut. "Tersangka TT dikenai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2013, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, berhasil menemukan 115 butir ekstasi yang disembunyikan di sela-sela rongga sebuah pigura foto berukuran 40x60 cm. Alamat yang dituju yakni di Jalan Matraman Raya No. 89, Jakarta Timur.
JAKARTA - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam tiga bulan terakhir berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 757 gram
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS