Paket Sabu-sabu Nyaris Lolos dari Pemeriksaan X-Ray Bandara
Sabtu, 09 Februari 2019 – 18:54 WIB

Pelaku penyelundupan sabu-sabu di bandara. Foto: JPG/Pojokpitu
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu-sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian, dan mendapati 4 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu akan diserahkan ke Bea Cukai Batam, untuk penindakan hukum lebih lanjut," kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.
"Dari pengalaman penyelundupan methampetamine seberat 1,635 kilogram telah menyelamatkan 3.270 generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk narkoba," jelas Budi. (pul/jpnn)
Petugas bandara mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati