Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Selasa, 17 November 2020 – 18:13 WIB

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengiriman sabu-sabu dari Pontianak dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, NTB, Selasa (17/11/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumbawa
"Jadi, ini yang kedua kalinya dia terima barang. Asal pengiriman juga sama, dari Pontianak," kata Widy.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pihaknya sedang menelusuri asal-usul dan peran penerima barang tersebut. Identitas yang tercantum dalam paket kiriman masuk dalam rangkaian penelusuran.
Pelaku yang diamankan di Mapolres Sumbawa terancam pidana Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Malah Garap Anak Tuan Rumah, Hamil, RD Syok
"Karena berat sabu-sabu di atas 5 gram, ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.(antara/jpnn)
Seorang penerima paket kiriman sandal yang di dalamnya berisi 2 ons sabu-sabu berinisial IS, 37, ditangkap tim gabungan Polda NTB dan Polres Sumbawa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba