Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Selasa, 17 November 2020 – 18:13 WIB
![Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/17/kapolres-sumbawa-akbp-widy-saputra-tengah-menunjukkan-bara-2.jpg)
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengiriman sabu-sabu dari Pontianak dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, NTB, Selasa (17/11/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumbawa
"Jadi, ini yang kedua kalinya dia terima barang. Asal pengiriman juga sama, dari Pontianak," kata Widy.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pihaknya sedang menelusuri asal-usul dan peran penerima barang tersebut. Identitas yang tercantum dalam paket kiriman masuk dalam rangkaian penelusuran.
Pelaku yang diamankan di Mapolres Sumbawa terancam pidana Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Malah Garap Anak Tuan Rumah, Hamil, RD Syok
"Karena berat sabu-sabu di atas 5 gram, ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.(antara/jpnn)
Seorang penerima paket kiriman sandal yang di dalamnya berisi 2 ons sabu-sabu berinisial IS, 37, ditangkap tim gabungan Polda NTB dan Polres Sumbawa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap