Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Karena Pembahasan Tidak Komprehensif
Jumat, 30 Maret 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif. Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, semestinya ada payung hukum dalam bentuk UU yang memayungi paket UU Pemilu. Sayangnya, kata Syamsuddin yang pernah menyusun naskah akademik RUU komprehensif tentang Pemilu, DPR dan pemerintah justru tak setuju.
Penilaian itu disampaikan Profesor Riset Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, dalam diskusi bertema "Dialog Publik Menyongsong UU Pemilu Baru" yang diselenggarakan lembaga kajian Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (29/3). Syamsuddin mengatakan, ada tiga hal penting yang harus dikaitkan dengan UU Pemilu, yaitu sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan sistem perwakilan.
Hanya saja Syamsuddin mengkritisi karena UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif (Pileg) dan UU Pemilu Presiden (Pilpres) dibahas secara terpisah. "Pansus UU Pemilu, beda dengan Pansus UU Penyelenggara Pemilu, nanti Pilpres beda lagi. Penyusunan UU yang tak komprehensif itu jadi seperti tambal sulam," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi