Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Karena Pembahasan Tidak Komprehensif
Jumat, 30 Maret 2012 – 00:03 WIB

Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif. Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, semestinya ada payung hukum dalam bentuk UU yang memayungi paket UU Pemilu. Sayangnya, kata Syamsuddin yang pernah menyusun naskah akademik RUU komprehensif tentang Pemilu, DPR dan pemerintah justru tak setuju.
Penilaian itu disampaikan Profesor Riset Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, dalam diskusi bertema "Dialog Publik Menyongsong UU Pemilu Baru" yang diselenggarakan lembaga kajian Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (29/3). Syamsuddin mengatakan, ada tiga hal penting yang harus dikaitkan dengan UU Pemilu, yaitu sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan sistem perwakilan.
Hanya saja Syamsuddin mengkritisi karena UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif (Pileg) dan UU Pemilu Presiden (Pilpres) dibahas secara terpisah. "Pansus UU Pemilu, beda dengan Pansus UU Penyelenggara Pemilu, nanti Pilpres beda lagi. Penyusunan UU yang tak komprehensif itu jadi seperti tambal sulam," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI