Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam

Karena Pembahasan Tidak Komprehensif

Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan secara komprehensif.

Penilaian itu disampaikan Profesor Riset Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, dalam diskusi bertema "Dialog Publik Menyongsong UU Pemilu Baru" yang diselenggarakan lembaga kajian Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (29/3). Syamsuddin mengatakan, ada tiga hal penting yang harus dikaitkan dengan UU Pemilu, yaitu sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan sistem perwakilan.

Hanya saja Syamsuddin mengkritisi karena UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislatif (Pileg) dan UU Pemilu Presiden (Pilpres) dibahas secara terpisah.  "Pansus UU Pemilu, beda dengan Pansus UU Penyelenggara Pemilu, nanti Pilpres beda lagi. Penyusunan UU yang tak komprehensif itu jadi seperti tambal sulam," katanya.

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, semestinya ada payung hukum dalam bentuk UU yang memayungi paket UU Pemilu. Sayangnya, kata Syamsuddin yang pernah menyusun naskah akademik  RUU komprehensif tentang Pemilu, DPR dan pemerintah justru tak setuju.

JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News