Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Karena Pembahasan Tidak Komprehensif
Jumat, 30 Maret 2012 – 00:03 WIB
Akibatnya, UU tentang Pemilu baik Pileg ataupun Pilpres dibahas secara parsial dan tanpa skema yang jelas. Ia mencontohkan, dalam pembahasan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di DPR saja masing-masing fraksi parlemen tidak punya skema yang jelas.
Baca Juga:
Menurutnya, jika menganut sistem multipartai maka tetap harus ada ambang batas sekaligus toleransi untuk penerapannya. "Saya berpendapat kalau mau multipartai, prosentase maksimum lima persen. Katakanlah itu bisa dicapai dalam dua kali pemilu. Jadi Pada Pemilu 2014 naiknya 3-4 persen," cetusnya.
Pembicara lain yang hadir dalam diskusi tersebut, Kacung Marijan, juga menganggap pemerintah dan DPR tidak memiliki skema yang jelas tentang PT. Padahal, kata guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu, PT diperlukan sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian.
Namun tentu saja partai menengah dan kecil tidak akan setuju dengan angka PT yang terlalu tinggi. Terlebih lagi, saat ini persoalan alokasi kursi di tiap daerah pemilihan juga masih alot dibahas.
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan
BERITA TERKAIT
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih