Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam

Karena Pembahasan Tidak Komprehensif

Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Akibatnya, UU tentang Pemilu baik Pileg ataupun Pilpres dibahas secara parsial dan tanpa skema yang jelas. Ia mencontohkan, dalam pembahasan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di DPR saja masing-masing fraksi parlemen tidak punya skema yang jelas.

Menurutnya, jika menganut sistem multipartai maka tetap harus ada ambang batas sekaligus toleransi untuk penerapannya. "Saya  berpendapat kalau mau multipartai, prosentase maksimum lima persen. Katakanlah itu bisa dicapai dalam  dua kali pemilu. Jadi Pada Pemilu 2014 naiknya  3-4 persen," cetusnya.

Pembicara lain yang hadir dalam diskusi tersebut, Kacung Marijan, juga menganggap pemerintah dan DPR tidak memiliki skema yang jelas tentang PT. Padahal, kata guru besar  ilmu politik Universitas Airlangga itu, PT diperlukan sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Namun tentu saja partai menengah dan kecil tidak akan setuju dengan angka PT yang terlalu tinggi. Terlebih lagi, saat ini persoalan alokasi kursi di tiap daerah pemilihan juga masih alot dibahas.

JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News