Paket UU Pemilu jadi Produk Tambal Sulam
Karena Pembahasan Tidak Komprehensif
Jumat, 30 Maret 2012 – 00:03 WIB
"Partai kecil dan mungkin juga partai menengah yang cenderung kecil tentunya tidak mau pada Pemilu 2014 nanti jadi dua kali kalah. Kalah karena faktor dapil dan PT," ulasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi mengatakan, besar kemungkinan pembahasan tentang RUU Pemilu bakal molor. Pasalnya, terdapat empat persoalan krusial dalam RUU Pemilu yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008, yang masih belum disepakati.
Empat masalah krusial itu adalah PT, alokasi kursi di setiap dapil, jumlah dapil, serta sistem penetapan caleg terpilih yang masih tarik ulur antara proporsional terbuka dan tertutup. "Ada sembilan fraksi dengan kepentingan berbeda-beda, sementara pada 6 April besok sudah masa reses. Saya usulkan adanya perpanjangan waktu sehingga kerja Pansus bisa maksimal," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang yang memayungi Pemilu di Indonesia saat ini dinilai hanya sebagai produk tambal sulam. Sebab, paket UU Pemilu tidak dirumuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik