Pakistan Minta Ilmu dari LPSK

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pada 2014, terdapat ribuan jiwa yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, dari jumlah itu, hanya 121 orang yang mendapatkan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik ini, kata dia, juga sangat tergantung pada kesepakatan dengan pemohon. Karena tidak semua pemohon minta perlindungan fisik secara menyeluruh sehingga harus diinapkan di safe house, melainkan cukup penjagaan di rumah mereka.
Wakil Ketua LPSK Lies Suliatini mengatakan, LPSK sendiri tidak selalu identik dengan safe house. Ada banyak metode perlindungan lain yang diberikan, termasuk pemberian layanan bantuan baik medis, psikologis dan psikososial. “Untuk safe house, diusahakan tidak permanen. Selain itu, tidak semua pimpinan tahu di mana lokasi safe house, melainkan hanya orang-orang tertentu saja,” katanya. (mas/jpnn)
JAKARTA – Prosedur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang selama ini dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan