Pakistan Minta Ilmu dari LPSK
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pada 2014, terdapat ribuan jiwa yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, dari jumlah itu, hanya 121 orang yang mendapatkan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik ini, kata dia, juga sangat tergantung pada kesepakatan dengan pemohon. Karena tidak semua pemohon minta perlindungan fisik secara menyeluruh sehingga harus diinapkan di safe house, melainkan cukup penjagaan di rumah mereka.
Wakil Ketua LPSK Lies Suliatini mengatakan, LPSK sendiri tidak selalu identik dengan safe house. Ada banyak metode perlindungan lain yang diberikan, termasuk pemberian layanan bantuan baik medis, psikologis dan psikososial. “Untuk safe house, diusahakan tidak permanen. Selain itu, tidak semua pimpinan tahu di mana lokasi safe house, melainkan hanya orang-orang tertentu saja,” katanya. (mas/jpnn)
JAKARTA – Prosedur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang selama ini dijalankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani