Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
jpnn.com, TANIMBAR - Seorang muncikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM, 31, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar
“EKM ditangkap oleh Penyidik di salah satu Penginapan di KKT, saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Ambon, Kamis
Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024,tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang dari hasil penjualan korban, satu buah kondom dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400.000 sampai dengan Rp 500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 100.000 per pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.
Pelaku tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah keponakan sendiri.
Seorang muncikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM, 31, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia