Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:23 WIB

Reserse kriminal Polres Tanimbar bersama tersangka, mucikari, di Polres KKT, Kamis. Foto: ANTARA/HO-Polres Tanimbar
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(antara/jpnn)
Seorang muncikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM, 31, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen