Paksa Bacaleg Bikin Surat Mundur, PKS Partai Diktator

Paksa Bacaleg Bikin Surat Mundur, PKS Partai Diktator
PKS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi melakukan kedikatoran dan pelanggaran undang-undang (UU) karena merampas hak imunitas anggotanya di legislatif periode mendatang.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf terkait surat edaran dengan kop PKS bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan. Salah satunya bacaleg wajib mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.

Menurut Asep, partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. "Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU. Menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/7).

Dia menyebutkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," jelas Asep.

Bila benar PKS memberlakukan aturan sesuai dengan surat edara tersebut, maka partai pimpinan M Sohibul Iman sudah tidak sejalan lagi dengan prinsip demokrasi.

Pasalnya, aturan tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.

"Itu mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Itu memberi peluang kesewenang-wenangan partai," pungkas Asep.(fat/jpnn)


Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi melakukan kedikatoran dan pelanggaran undang-undang (UU) karena merampas hak imunitas anggotanya di legislatif


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News