Paksa Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Alex Noerdin Dikecam
Jumat, 25 Januari 2013 – 17:56 WIB
“Sesuai Perda nomor 5 Tahun 2011 pasal 52 seharusnya masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi kenapa dianulir lebih awal di Januari dengan mengeluarkan Pergubnya,” kata Ferry.
Baca Juga:
Menurutnya, jalan itu itu tidak layak untuk dilintasi. Bahkan dia menuding, pergub itu sarat dengan kepentingan tertentu. Kebijakan tersebut lanjut Ferry sangat mengganggu stabilitas bisnis dan nasib 30 ribu pekerja
Akibatnya kata Ferry, saat ini hampir seluruh angkutan batubara di Sumsel tidak dapat beroperasi. Padahal setidaknya ada 30 ribu pekerja yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan batubara ini. “Akibat pemberlakuan Perda dan Pergub itu nasib mereka bagai di ujung tanduk, masa depan mereka terkatung-katung dan nasib anak istri mereka terancam,” katanya.
“Apa Pak Gubernur mau menanggung resiko itu? Belum lagi berapa besar kerugian yang harus dialami oleh perusahaan pertambangan batubara,” tambahnya.
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono mengecam keras langkah Gubernur Sumatera Selatan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius