Paksa Ketua KPU Mundur, Massa Gelar Sidang Adat
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:03 WIB
Isak Rahareng menegaskan kepada massa jika tuntutan yang disampaikan yakni meminta ketua KPU mundur telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomnedasi ke provinsi, lantaran yang berhak untuk mencopot jabatan ketua KPU adalah KPU Provinsi dan gubernur. Massa yang merasa tidak mendapat jawaban tepat sesuai keinginan mereka kemudian mengajak anggota DPRD Kota Sorong bersama-sama mendatangi Kantor Panwas dan Kantor KPU. (ris/reg)
SORONG - Memaksa agar Ketua KPU Kota Sorong, H. Supran,S. Pd M.Si segera turun dari jabatannya, massa yang mengatasnamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keributan Antarpedagang Terjadi, Aparat Kepolisian Turun Tangan
- Polres Rokan Hilir Asah Keterampilan Personel Menjelang Pilkada
- Polres Rohil Beri Layanan Kesehatan dan Sembako untuk Korban Banjir di Kubu Babussalam
- AKBP Ruri Prastowo Gelar Cooling System di Desa Sidomulyo Demi Mewujudkan Pilkada Damai
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana