Paksa Ketua KPU Mundur, Massa Gelar Sidang Adat
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:03 WIB
Isak Rahareng menegaskan kepada massa jika tuntutan yang disampaikan yakni meminta ketua KPU mundur telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomnedasi ke provinsi, lantaran yang berhak untuk mencopot jabatan ketua KPU adalah KPU Provinsi dan gubernur. Massa yang merasa tidak mendapat jawaban tepat sesuai keinginan mereka kemudian mengajak anggota DPRD Kota Sorong bersama-sama mendatangi Kantor Panwas dan Kantor KPU. (ris/reg)
SORONG - Memaksa agar Ketua KPU Kota Sorong, H. Supran,S. Pd M.Si segera turun dari jabatannya, massa yang mengatasnamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai