Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga
Selasa, 04 Januari 2011 – 09:31 WIB
Pihaknya hanya mengamankan sementara pelaku, sebab yang memiliki kewenangan untuk penyidikan lebih lanjut adalah kepolisian. Pelaku tersebut lanjut Kafasharkan, berencana untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Terbukti bendera Bintang Kejora yang ada ditangannya sudah siap untuk dikibarkan. Untuk motif pengibaran, Kafasharkan mengaku belum diketahui secara pasti. “Yang jelas dia (pelaku,Red) berencana untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora,” ujar Kafasharkan Kol Eko Sunarjanto.
Baca Juga:
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Senin (3/1) membenarkan adanya kasus ini. . “Pelaku sudah kami terima dan langsung diperiksa, kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motifnya,”jelas Kapolres.
Selain dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana makar, pelaku juga kata Kapolres dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan menyimpan dan membawa senjata api jenis rakitan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.
Selain mengamankan pistol, dari tangan pelaku juga diamankan 3 butir peluru, salah satunya sudah ditembakkan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan HP dan CPU komputer yang ada dikamar kos pelaku. Sepeda motor Jupiter yang diduga milik pelaku juga turut diamankan.
MANOKWARI- Seorang pemuda berinisial MD (23) yang berencana mengibarkan bendera Bintang Kejora berukuran 110x49 cm, Minggu (2/1) dihajar warga hingga
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang