'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan

'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan
'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan
"Terhadap alasan terakhir, sulit untuk kita terima karena yang mengundang adalah Pimpinan Dewan secara institusi, bukan perseoarangan. Dan, yang akan rapat adalah Pimpinan Dewan dengan Pimpinan KPK. Anggota Banggar tidak terlibat di dalamnya," ujar Pramono.

Selain itu, imbuh dia, posisi Pimpinan Dewan tidak tengah berperkara dengan KPK. Sehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR tersebut.

Menjawab pertanyaan soal sanksi bagi KPK jika pada akhirya memang tidak memenuhi panggilan DPR? Pramono menjelaskan memang tidak sanksi. Ini dilakukan dalam upaya membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara dan undangan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi antarlembaga negara yang ada," tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Menyusul dua kali penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas undangan rapat konsultasi dari pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pramono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News