'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan
Kamis, 29 September 2011 – 14:37 WIB
"Terhadap alasan terakhir, sulit untuk kita terima karena yang mengundang adalah Pimpinan Dewan secara institusi, bukan perseoarangan. Dan, yang akan rapat adalah Pimpinan Dewan dengan Pimpinan KPK. Anggota Banggar tidak terlibat di dalamnya," ujar Pramono.
Baca Juga:
Selain itu, imbuh dia, posisi Pimpinan Dewan tidak tengah berperkara dengan KPK. Sehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR tersebut.
Menjawab pertanyaan soal sanksi bagi KPK jika pada akhirya memang tidak memenuhi panggilan DPR? Pramono menjelaskan memang tidak sanksi. Ini dilakukan dalam upaya membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara dan undangan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi antarlembaga negara yang ada," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menyusul dua kali penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas undangan rapat konsultasi dari pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pramono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada