'Paksa' KPK Datang, DPR Kembali Kirim Panggilan
Kamis, 29 September 2011 – 14:37 WIB
"Terhadap alasan terakhir, sulit untuk kita terima karena yang mengundang adalah Pimpinan Dewan secara institusi, bukan perseoarangan. Dan, yang akan rapat adalah Pimpinan Dewan dengan Pimpinan KPK. Anggota Banggar tidak terlibat di dalamnya," ujar Pramono.
Baca Juga:
Selain itu, imbuh dia, posisi Pimpinan Dewan tidak tengah berperkara dengan KPK. Sehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR tersebut.
Menjawab pertanyaan soal sanksi bagi KPK jika pada akhirya memang tidak memenuhi panggilan DPR? Pramono menjelaskan memang tidak sanksi. Ini dilakukan dalam upaya membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara dan undangan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi antarlembaga negara yang ada," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menyusul dua kali penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas undangan rapat konsultasi dari pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pramono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep